JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi. RYS diduga memperjualbelikan video porno melalui sebuah aplikasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1.029 konten porno.
“Penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan, dan beberapa video di antaranya adalah anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).
Pelaku memasang tarif maksimal Rp15.000 bagi orang-orang yang ingin mendaftar menjadi member.