“Hanya membayar Rp10.000-15.000 per tiga bulan,” ujar Ade.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Ade mengingatkan, siapa pun yang terlibat pornografi bisa terancam pidana.
“Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” katanya.