Pria di Bekasi Jual 1.029 Konten Porno, Pasang Tarif Rp15.000 untuk Jadi Member

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pornografi (dok. istimewa)

“Hanya membayar Rp10.000-15.000 per tiga bulan,” ujar Ade.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Ade mengingatkan, siapa pun yang terlibat pornografi bisa terancam pidana.

“Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!

2 hari lalu

Panas! Doktif Resmi Laporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

5 hari lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

6 hari lalu

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal