Pria di Bogor Dikeroyok hingga Dipukul Botol Kaca gegara Berteriak Bangsat

Putra Ramadhani
Ilustrasi pengeroyokan. (FOTO: ISTIMEWA)

Aksi pengeroyokan itu pun berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar. Tak sampai di situ, para pelaku mengambil handphone dan motor korban.

"Kemudian 3 orang pelaku berinisial LCH, MRF, MAF dapat diamankan di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polresta Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang ikut melakukan penganiyaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
10 hari lalu

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

Nasional
22 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
23 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal