Pria di Bogor Dikeroyok hingga Dipukul Botol Kaca gegara Berteriak Bangsat

Putra Ramadhani
Ilustrasi pengeroyokan. (FOTO: ISTIMEWA)

Aksi pengeroyokan itu pun berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar. Tak sampai di situ, para pelaku mengambil handphone dan motor korban.

"Kemudian 3 orang pelaku berinisial LCH, MRF, MAF dapat diamankan di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polresta Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang ikut melakukan penganiyaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar

Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas

Megapolitan
4 hari lalu

Terungkap! Pengendara yang Disetop Matel di Kalibata Ternyata Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal