Pria di Ciracas Tewas Ditusuk di Depan Anak dan Istri, Motif Dendam selama 6 Tahun

Danandaya Arya Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Foto: Danandaya Arya)

Tak kuat menahan amarahnya, pelaku, kata Kapolres langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu dilihat langsung oleh dua anak korban.

"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," katanya.

Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Penusukan Massal di Dalam Kereta di Inggris, 2 Orang Ditangkap!

Internasional
3 hari lalu

Geger! Penusukan Massal di Dalam Kereta di Inggris, 10 Orang Terluka

Megapolitan
8 hari lalu

Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Megapolitan
8 hari lalu

Banjir Jakarta Berangsur Surut, Tersisa 9 RT yang Masih Terendam

Megapolitan
14 hari lalu

Pria yang Bakar Istri di Jatinegara Jaktim Ditangkap, Ngaku lagi Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal