Pria di Ciracas Tewas Ditusuk di Depan Anak dan Istri, Motif Dendam selama 6 Tahun

Danandaya Arya Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Foto: Danandaya Arya)

Tak kuat menahan amarahnya, pelaku, kata Kapolres langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu dilihat langsung oleh dua anak korban.

"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," katanya.

Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Banjir Jakarta Meluas: 147 RT Terendam, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
11 hari lalu

Pria Bawa Kabur Motor Ojek di Jaktim, Modus Ngaku Kasat Narkoba Polda Metro

Megapolitan
18 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Megapolitan
18 hari lalu

Ngaku Aparat, Pria yang Hajar Petugas SPBU di Jaktim Akhirnya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal