Pria Koboi Todongkan Pistol di Mampang Prapatan Jadi Tersangka, Terancam Dihukum Mati

Puteranegara Batubara
Polisi menetapkan pria berinisial HRR, sebagai tersangka kepemilikan Airsoft Gun. (Foto dok polisi).

Tersangka HRR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam," ucap David.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka HHR di kediamannya, Bogor, Sabtu (23/3). Peristiwa koboi itu viral di media sosial karena cekcok sesama pengemudi mobil yang berujung penodongan senjata.

Melalui ciri-ciri lokasi yang terlihat dalam video itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi sebuah toko velg yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
12 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Megapolitan
2 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal