Tersangka HRR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam," ucap David.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka HHR di kediamannya, Bogor, Sabtu (23/3). Peristiwa koboi itu viral di media sosial karena cekcok sesama pengemudi mobil yang berujung penodongan senjata.
Melalui ciri-ciri lokasi yang terlihat dalam video itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi sebuah toko velg yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.