Pria Mabuk yang Bakar Rumah Istri di Pesanggrahan Ditetapkan Jadi Tersangka 

Ari Sandita Murti
Pria bernama Hanafi yang membakar rumah istrinya di kawasan Pesanggrahan dijadikan tersangka dan terancam 12 tahun penjara. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria bernama Hanafi yang membakar rumah istrinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hanafi telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

"Tersangka diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pesanggrahan pada 10 Juni kemarin di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Adapun, pembakaran rumah berawal saat pelaku datang ke rumah istrinya, S untuk mengantarkan bubur dan uang jajan ke anaknya pada, Kamis, (5/6/2025) lalu dan pergi. Pelaku ditegur oleh istri, yang telah pisah ranjang itu, dan membuat pelaku curiga korban membawa lelaki lain ke rumahnya.

"Sempat ditegur korban dengan kata-kata, "ngapain lo datang kesini", tersangka diam saja dan kembali pulang," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Nyusahin Damkar! Pria Mabuk di Jaksel Ini Bakar Rumahnya Sendiri

Nasional
1 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
2 hari lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal