Pria Mabuk yang Bakar Rumah Istri di Pesanggrahan Ditetapkan Jadi Tersangka 

Ari Sandita Murti
Pria bernama Hanafi yang membakar rumah istrinya di kawasan Pesanggrahan dijadikan tersangka dan terancam 12 tahun penjara. (Foto: Ari Sandita)

Dia menerangkan, pelaku yang semakin curiga mendatangi rumah istrinya lagi dan melihat ada teman perempuan korban tengah tertidur di kasur. Pelaku dan teman perempuan istrinya itu lalu terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku pergi ke warung jamu meminum alkohol.

"(Setelah minum alkohol) pelaku kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api, meminta anaknya menelepon ibunya. Tersangka bilang akan lapor ke Ketua RT, tapi korban menjawab tidak takut, membuat tersangka emosi dan melakukan pembakaran di rumah," ucapnya.

Dia menambahkan, api yang membesar dan merembet ke rumah warga itu membuat warga panik dan geger hingga akhirnya dilaporkan ke petugas pemadam kebakaran (damkar), sedangkan pelaku pergi. Pascakejadian, pelaku sempat kabur meski akhirnya berhasil diamankan juga oleh polisi.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Nyusahin Damkar! Pria Mabuk di Jaksel Ini Bakar Rumahnya Sendiri

Nasional
17 jam lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
2 hari lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal