Pria Mabuk yang Bakar Rumah Istri di Pesanggrahan Ditetapkan Jadi Tersangka 

Ari Sandita Murti
Pria bernama Hanafi yang membakar rumah istrinya di kawasan Pesanggrahan dijadikan tersangka dan terancam 12 tahun penjara. (Foto: Ari Sandita)

"(Setelah minum alkohol) pelaku kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api, meminta anaknya menelepon ibunya. Tersangka bilang akan lapor ke Ketua RT, tapi korban menjawab tidak takut, membuat tersangka emosi dan melakukan pembakaran di rumah," ucapnya.

Dia menambahkan, api yang membesar dan merembet ke rumah warga itu membuat warga panik dan geger hingga akhirnya dilaporkan ke petugas pemadam kebakaran (damkar), sedangkan pelaku pergi. Pascakejadian, pelaku sempat kabur meski akhirnya berhasil diamankan juga oleh polisi.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Nyusahin Damkar! Pria Mabuk di Jaksel Ini Bakar Rumahnya Sendiri

3 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal