Pria Penyuka Sesama Jenis Tewas Kejang-Kejang Diperas di Hotel, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Antara
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pemerasan. (Foto: ist)

Heru memaparkan, korban sempat menolak memberikan uang. Namun, para pelaku nekat merampas ponsel korban hingga dia ketakutan dan kejang-kejang akibat penyakit jantung.

Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin Kasubnit 1 Resmob Ipda Rezky Nur Haris menangkap keempat pelaku pada Selasa, 28 Januari dan Rabu, 29 Januari 2020.

Sejumlah barang bukti seperti enam ponsel, sandal yang dipakai tersangka juga disita petugas. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan.

"Ancaman hukuman di atas tujuh tahun," ujar Heru.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

1 hari lalu

Geger! Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Babelan Bekasi

3 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal