Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa H ke dalam mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama kemudian, H tewas dengan sejumlah luka.
"Diduga meninggalnya antara jam 4 sore atau jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya, ternyata waktu dipindahkan, mau dikeluarkan dari Ancol, meninggal di kendaraan," kata Gusti.
Para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Gusti.