Pria Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol karena Dituduh Maling, Dipecut hingga Disiram Air Cabai

Yohannes Tobing
Ilustrasi mayat korban penganiayaan (dok. istimewa)

Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa H ke dalam mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama kemudian, H tewas dengan sejumlah luka. 

"Diduga meninggalnya antara jam 4 sore atau jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya, ternyata waktu dipindahkan, mau dikeluarkan dari Ancol, meninggal di kendaraan," kata Gusti. 

Para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Gusti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Megapolitan
2 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Nasional
3 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
3 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal