Promosikan Situs Judi Online, DJ Cantik asal Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani
Disk Jockey (DJ) cantik berinisial AJP (25) ditangkap karena mempromosikan situs judi online. (Foto MPI).

Pelaku dijerat dengan UU Perjudian dan UU ITE yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 16 tahun 2016 atas perubahan kesatu UU Nomor 11 tmTahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa uang hasil promosi judi online digunakan oleh pelaku untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini kita melakukan pengejaran kepada yang menghubungi pelaku yang memerintahkan dan juga mentransfer uang tersebut," ucap Aji.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pasutri di Jakut Ternyata Otak Judi Online, Jalankan Bisnis Judol dari Apartemen

Megapolitan
21 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
1 bulan lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal