Prostitusi Online, Pasutri Jajakan Remaja ke Lelaki Hidung Belang di Tangerang

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi prostitusi online. (Antara)

Selanjutnya, tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari menyelidiki dan menyamar untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Petugas lalu mengamankan 4 orang dari tempat tersebut. Polisi juga membawa barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi dan transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," ujar Zain.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi

Megapolitan
26 hari lalu

46 Remaja SMP Ditangkap di Jaksel! Diduga Janjian di Medsos Mau Tawuran

Megapolitan
1 bulan lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Megapolitan
2 bulan lalu

Gegara Masalah Sepele, Remaja Aniaya Pria Paruh Baya di Jakpus

Buletin
2 bulan lalu

Tawuran Pelajar di Cikarang Utara Tewaskan 2 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal