Prostitusi Online, Pasutri Jajakan Remaja ke Lelaki Hidung Belang di Tangerang

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi prostitusi online. (Antara)

Selanjutnya, tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari menyelidiki dan menyamar untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Petugas lalu mengamankan 4 orang dari tempat tersebut. Polisi juga membawa barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi dan transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," ujar Zain.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internet
6 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang 3 Maret 2026, Magrib Berapa Menit Lagi?

Buletin
20 hari lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Nasional
20 hari lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Megapolitan
2 bulan lalu

Bukannya Jualan yang Halal, Pasutri Ini Malah Kompak Bisnis Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal