JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengumumkan 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melintas di jalanan Ibu Kota selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19). PSBB efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2020) menyebutkan 10 jenis kendaraan tersebut:
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket
4. Angkutan untuk pengedaran uang
5. Angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling
7.Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor
8. Angkutan truk barang jasa pengiriman
9. Angkutan bus untuk mengangkut karyawan
10. Angkutan kapal penyeberangan
Meskipun disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lain untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota, Namun jumlah penumpang dibatasi.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.