PSBB Corona DKI, 530 Perusahaan di Jaksel Terapkan Bekerja dari Rumah

Antara
Ilustrasi, pekantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. (Foto: Antara).

"Perusahaan yang menerapkan protokoĺ kesehatan ada 48 dengan pekerja 7.970 orang," ucapnya.

Sementara itu perusahaan yang tidak menerapkan WFH terus diimbau menjalankan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home) sampai 19 April 2020.

"Tidak semua perusahaan bisa kita monitor, yang melapor saja yang kita monitor. Perusahaan yang tidak melakukan WFH harus melakukan protokol kesehatan," katanya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan virus corona. Ketentuan tersebut efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Banjir di Pondok Karya Jaksel, Kendaraan Tak Bisa Melintas

Megapolitan
2 hari lalu

Banjir di Warung Buncit Jaksel, Arus Lalu Lintas Lumpuh!

Health
2 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
2 hari lalu

Banjir Rendam 16 Titik di Jakarta Imbas Hujan Deras, Terbanyak Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal