PSBB Corona DKI, 530 Perusahaan di Jaksel Terapkan Bekerja dari Rumah

Antara
Ilustrasi, pekantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. (Foto: Antara).

"Perusahaan yang menerapkan protokoĺ kesehatan ada 48 dengan pekerja 7.970 orang," ucapnya.

Sementara itu perusahaan yang tidak menerapkan WFH terus diimbau menjalankan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home) sampai 19 April 2020.

"Tidak semua perusahaan bisa kita monitor, yang melapor saja yang kita monitor. Perusahaan yang tidak melakukan WFH harus melakukan protokol kesehatan," katanya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan virus corona. Ketentuan tersebut efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Berjualan di Trotoar, 33 Lapak PKL di Kebayoran Lama Jaksel Dibongkar Satpol PP

4 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Puncak El Nino Belum Tiba, Karhutla Bisa Meningkat

4 hari lalu

Kekayaan Miliarder Dunia Tembus Rp266,22 Kuadriliun, Melonjak 12,8 Persen

6 hari lalu

Kadin Soroti Restitusi Pajak Lama Cair, Bisa Berdampak ke Arus Kas Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal