PSBB di DKI Jakarta, 3.893 Perusahaan Terapkan Work from Home

Antara
Suasana Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (10/4/2020) dinihari. Kawasan ini lengang saat PSBB berlaku di hari pertama. Namun suasana berbeda terjadi di Jalan Metro Pondok Indah yang jadi arena balap liar. (Foto: iNews.id/Zen Teguh).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan diminta agar karyawannya bisa bekerja dari rumah.

Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat  3.893 perusahaan  di provinsi DKI Jakarta  telah menerapkan work from home atau kerja dari rumah sampai dengan Selasa (28/4/2020).

"Jumlah perusahaan yang telah melaksanakan dan melaporkan kebijakan WFH/PSBB sampai dengan Selasa, 28 April 2020 sebanyak 3.893 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.053.073 orang," sebut akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Selasa (28/4/2020).

Jumlah tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu kategori pertama penghentian seluruh kegiatan dan kategori kedua pengurangan sebagian aktivitas.

Untuk kategori pertama, sebanyak 1.342 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan total 182.994 tenaga kerja bekerja dari rumah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
4 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
4 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
4 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Bisnis
4 tahun lalu

Covid-19 Makin Ganas, Pemerintah Jangan Ragu Berlakukan PSBB Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal