JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB. Penerapan PSBB di Tangerang Raya akan berlaku hingga Minggu, (3/5/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.
Kemudian disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.
"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," kata Wahidin Halim, di Serang, Kamis (16/4/2020).
Wahidin mengatakan pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.