PSBB Diterapkan di Tangerang Raya 18 April, Ini 7 Larangan yang Harus Diketahui

Antara
Sindonews
Gubernur Banten Wahidin Halim (dok. Instagram Wahidin Halim)

Keempat, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Banjir Jabodetabek, 2 Bocah SD Tewas Terseret Arus di Jayanti Tangerang

Megapolitan
26 hari lalu

Jabodetabek Diterjang Banjir, Puluhan Toko di Jalan Regency Tangerang Terendam

Megapolitan
2 bulan lalu

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Megapolitan
2 bulan lalu

Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal