PSBB Diterapkan di Tangerang Raya 18 April, Ini 7 Larangan yang Harus Diketahui

Antara
Sindonews
Gubernur Banten Wahidin Halim (dok. Instagram Wahidin Halim)

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya.

Sementara, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

Berikut ini tujuh larangan yang wajib diketahui saat penerapan PSBB:

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal.

Ketiga, pekerja bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

Tak Diberi Uang Rokok, Pemuda di Tangerang Tega Bunuh Ayah Kandung

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral! Kain Kafan hingga Kerangka Manusia Ditemukan di Proyek Perumahan Tangerang

Nasional
1 bulan lalu

Warga Sindang Jaya Tangerang Keluhkan Polusi Asap, Desak Pemerintah Bertindak!

Megapolitan
2 bulan lalu

Indonesia Design Week 2025: Merayakan Kreativitas, Identitas, dan Kolaborasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal