PSBB Proporsional di Depok Dilanjutkan hingga 27 Oktober

R Ratna Purnama
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

Jika PSBB penuh diberlakukan maka kondisinya akan sama seperti Jakarta. Hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi. Misalnya perhotelan, tempat usaha, restoran di Jakarta sedang dilaksanakan PSBB penuh yang semuanya hanya boleh take away.

“Tentunya sama di dalam Pergub yang baru ketika diterapkan PSBB penuh tidak boleh dine in harus take away,” katanya.

Dadang menjelaskan, Pemkot Depok saat ini merujuk pada Pergub terkait PSBB Proporsional dan Keputusan Gubernur PSBB Proporsional sampai dengan 27 Oktober. “Ini saya sampaikan kembali kami sudah membedah dengan bagian hukum Kabupaten dan Kota Bogor dan sudah berkoordinasi dengan biro hukum provinsi bahwa pergub yang sudah disampaikan itu adalah dalam rangka seandainya nanti diterapkan PSBB penuh maka rujukannya Pergub tersebut,” ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam

Megapolitan
4 hari lalu

Viral! Warga Depok Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector, Pelaku Diburu Polisi

Nasional
6 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Megapolitan
8 hari lalu

Hari Disabilitas Internasional, Anak-Anak Difabel Depok Unjuk Bakat di Festival Kreasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal