PSBB Proporsional di Depok Dilanjutkan hingga 27 Oktober

R Ratna Purnama
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

Jika PSBB penuh diberlakukan maka kondisinya akan sama seperti Jakarta. Hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi. Misalnya perhotelan, tempat usaha, restoran di Jakarta sedang dilaksanakan PSBB penuh yang semuanya hanya boleh take away.

“Tentunya sama di dalam Pergub yang baru ketika diterapkan PSBB penuh tidak boleh dine in harus take away,” katanya.

Dadang menjelaskan, Pemkot Depok saat ini merujuk pada Pergub terkait PSBB Proporsional dan Keputusan Gubernur PSBB Proporsional sampai dengan 27 Oktober. “Ini saya sampaikan kembali kami sudah membedah dengan bagian hukum Kabupaten dan Kota Bogor dan sudah berkoordinasi dengan biro hukum provinsi bahwa pergub yang sudah disampaikan itu adalah dalam rangka seandainya nanti diterapkan PSBB penuh maka rujukannya Pergub tersebut,” ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Detik-Detik Muadzin di Depok Meninggal saat Sujud Salat Tarawih Terekam Kamera CCTV

Megapolitan
11 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Megapolitan
13 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
14 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal