DEPOK, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Depok tetap dilanjutkan hingga 27 Oktober 2020. Aturan pembatasan masih belum berubah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, PSBB proporsional dikenal dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
“Masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro atau di Kota Depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober,” katanya, Senin (12/10/2020).
Namun dalam informasi yang diterima, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.
Menanggapi itu, Dadang menuturkan, saat ini ada panduan terkait revisi Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB penuh itu adalah yang sudah tersebar. “Tekait dengan Pergub itu bila nanti diterapkan maka pengaturannya revisi Pergub yang baru. Untuk saat ini Depok sudah berkoordinasi dengan Kota Bogor bahwa yang menjadi rujukan Pergub terkait PSBB Proporsional dengan Keputusan Gubernur sampai dengan 27 Oktober,” katanya.