"Misalnya, dari kapasitas MRT satu gerbong 40 dikurangi jadi 20 penumpang untuk penerapan social atau physical distancing. Begitu juga dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP)," kata Teguh.
Tapi, Ombudsman menilai langkah tersebut tidak cukup, oleh karena itu menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat pusat dan 2 provinsi lainnya, yakni Banten dan Jawa Barat.
"Mengevaluasi efektifitas pembatasan ala PSBB ini supaya pendekatannya bisa regional," kata Teguh.
Langkah selanjutnya, yang dapat dilakukan Pemprov DKI adalah bantuan bagi para pekerja harian lepas dan masyarakat tidak mampu lainnya.
Menurut Teguh, walau dengan keterbatasan anggarannya Pemprov DKI sudah menyediakan. Hal ini harusnya menjadi tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional juga membantu mengkoordinasikan ini dengan kementerian terkait.