"Jabodetabek bukan wilayah Jakarta sendiri," katanya.
Saran berikutnya, yakni dengan status PSBB ini, Pemprov DKI lebih leluasa mengalokasikan anggaran daerah, termasuk bagi pengadaan alat pelindung diri (APD), insentif, dan fasilitas bagi tenaga medik.
Ombudsman mendorong Provinsi DKI memerintahkan BUMD nya menjadi 'leading sector' penyediaan APD yang bisa diproduksi di dalam negeri dengan melibatkan UMKM dan mengimpor langsung APD serta alat tes cepat (rapid test) yang tidak diproduksi di dalam negeri atau sulit dipenuhi di dalam negeri.
"Karena penyediaan APD dan alat rapid test dari pemerintah pusat terbatas," kata Teguh.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.