PSBB Total, Anies: Perkantoran Swasta Wajib Batasi Pegawai Paling Banyak 25 Persen

Felldy Aslya Utama
Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total pada Senin, 14 September 2020. Selama PSBB, aktivitas perkantoran khususnya swasta yang masuk dalam kategori non-esensial dapat beroperasi seperti biasa.

Gubernur DKI Jakarta mengatakan, meski dapat beroperasi namun harus membatasi jumlah karyawannya yang masuk dalam satu hari. Kapasitas tampung maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen selama PSBB total.

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," tuturnya.

Anies menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Turut hadir Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Panglima Kodam Jaya Mayen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Merujuk Surat Edaran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, kantor pemerintahan yang berada di zona merah alias berisiko tinggi penyebaran Covid-19, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Aksesoris
1 bulan lalu

Kunjungi SPBU Shell, Anies Baswedan Dicurhati Karyawan Dampak BBM Kosong

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal