JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total pada Senin, 14 September 2020. Selama PSBB, aktivitas perkantoran khususnya swasta yang masuk dalam kategori non-esensial dapat beroperasi seperti biasa.
Gubernur DKI Jakarta mengatakan, meski dapat beroperasi namun harus membatasi jumlah karyawannya yang masuk dalam satu hari. Kapasitas tampung maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen selama PSBB total.
"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," tuturnya.
Anies menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Turut hadir Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Panglima Kodam Jaya Mayen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Merujuk Surat Edaran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, kantor pemerintahan yang berada di zona merah alias berisiko tinggi penyebaran Covid-19, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai.