PSBB Total, Anies: Perkantoran Swasta Wajib Batasi Pegawai Paling Banyak 25 Persen

Felldy Aslya Utama
Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta, menurut Anies, pada dua pekan ke depan akan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkantor dengan maksimal 25 persen pegawai. Namun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik yang mendasar apabila mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai.

"Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum dan sektor sektor lainnya," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Jika dalam aktivitas pelayanan ditemukan kasus positif pada lokasi itu, kata Anies, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup minimal tiga hari operasi. "Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujarnya.

Anies mengatakan ketentuan kapasitas tampung maksimal 50 persen diizinkan pada 11 sektor usaha esensial atau yang bergerak pada usaha vital yang diizinkan beroperasional selama PSBB lanjutan.

Sektor esensial itu di antaranya, sektor kesehatan, bahan pangan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan. perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

Berikutnya yakni sektor logistik, sektor perhotelan, konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta sektor yang memfasilitasi dukungan kebutuhan hidup sehari-hari.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Aksesoris
1 bulan lalu

Kunjungi SPBU Shell, Anies Baswedan Dicurhati Karyawan Dampak BBM Kosong

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal