JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta optimistis klaster penularan covid-19 di perkantoran dapat dikendalikan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Seperti diketahui perkantoran wajib mendata karyawan maupun pengunjung dan menyampaikannya ke Pemprov.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Andri Yansyah mengatakan perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran wajib mendata karyawan serta pengunjung. Andri mengklaim dengan metode itu, pelaku usaha tak bisa menutupi kasus positif covid-19 di tempatnya.
"Dengan wajib pendataan ini, kantor tidak bisa lagi menutupi. Tracing pun menjadi lebih mudah dan terkendali," kata Andri di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Andri menjelaskan pada PSBB transisi tahap I pada Juni 2020 lalu hanya sektor perhotelan, pariwisata, dan pusat perbelanjaan yang wajib mendata pengunjung serta karyawan. Di PSBB transisi sekarang semua sektor kegiatan wajib melakukan pendataan.
Pendataan dilakukan dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon aktif, enam digit nomor induk kependudukan, dan waktu serta jam kedatangan. Andri berharap pelaku kegiatan perkantoran mematuhi hal tersebut sambil menerapkan protokol kesehatan ketat.