PSBB Transisi, Disnaker Jakarta Optimistis Klaster Perkantoran Terkendali

Bima Setiyadi
Sindonews
Klaster penularan covid-19 di perkantoran Jakarta diharap dapat dikendalikan selama PSBB transisi. (Foto: Antara)

"Ayo sama-sama kita disiplin melawan covid-19, jangan sampai PSBB ketat kembali diberlakukan," ucapnya.

Dalam Pergub 101/2020, kewajiban mendata karyawan maupun pengunjung itu menjadi salah satu dari 19 poin protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha pada Pasal 8 ayat 1. Apabila tidak dilakukan sanksi sudah menanti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 5 dan 6.

Pada ayat 5 disebut apabila pelaku usaha tak menaati 19 poin protokol kesehatan itu, sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama 3x24 jam agar pelaku usaha tersebut bisa melengkapi seluruh protokol kesehatan. Kemudian pada ayat 6 apabila ditemukan tidak menaati kembali atau melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberi sanksi denda progresif maksimal Rp150 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier bakal Bertemu Prabowo di Jakarta Senin Depan

57 tahun lalu

Jakarta hingga Maluku Sudah Masuk Musim Kemarau, Ini Daftar Wilayahnya

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal