PSBB Transisi, Disnaker Jakarta Optimistis Klaster Perkantoran Terkendali

Bima Setiyadi
Sindonews
Klaster penularan covid-19 di perkantoran Jakarta diharap dapat dikendalikan selama PSBB transisi. (Foto: Antara)

"Ayo sama-sama kita disiplin melawan covid-19, jangan sampai PSBB ketat kembali diberlakukan," ucapnya.

Dalam Pergub 101/2020, kewajiban mendata karyawan maupun pengunjung itu menjadi salah satu dari 19 poin protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha pada Pasal 8 ayat 1. Apabila tidak dilakukan sanksi sudah menanti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 5 dan 6.

Pada ayat 5 disebut apabila pelaku usaha tak menaati 19 poin protokol kesehatan itu, sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama 3x24 jam agar pelaku usaha tersebut bisa melengkapi seluruh protokol kesehatan. Kemudian pada ayat 6 apabila ditemukan tidak menaati kembali atau melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberi sanksi denda progresif maksimal Rp150 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Banjir Rendam 12 RT di Jakarta Pagi Ini, 4 Ruas Jalan Tergenang

Health
7 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
7 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
7 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal