JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta membolehkan aktivitas olahraga di lapangan indoor saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pengguna wajib menunjukkan hasil rapid test sebelum berolahraga.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta, Achmad Firdaus, Minggu (18/10/2020). Dia mengatakan penggunaan lapangan indoor dibolehkan untuk warga umum maupun atlet binaan.
"Kita buka olahraga indoor dengan protokol kesehatan ketat," kata Achmad Firdaus di Jakarta.
Firdaus menjelaskan salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor yaitu mendukung kesiapan atlet-atlet binaan seiring dengan penyelenggaran atau event olahraga yang akan berlangsung. Salah satunya Pekan Olahraga Nasional (PON).
Dia mengatakan salah satu protokol kesehatan covid-19 yang diberlakukan dalam penggunaan fasilitas olahraga dalam ruangan yaitu wajib melampirkan hasil rapid test. Ketentuan itu berlaku baik untuk atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga indoor.
"Minimal harus ada hasil rapid test-nya. Khusus untuk atlet kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus. Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru," ucapnya.
Berikut ketentuan penggunaan fasilitas olahraga indoor yang dibuka mulai pukul 06.00-21.00 WIB selama PSBB Transisi :
1.Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan covid-19 seperti:
a) Hygiene
• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
• Wajib menggunakan masker selama berada di fasilitas
• Rutin melakukan disinfektan fasilitas
• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis
• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring
• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam