JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta pastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Sekertaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
"Belum ada," kata Susi Nurhati kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).
Kendati belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, Pemprov DKI Jakarta mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan beraktifitas.
Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober.