PSBB Transisi, Sekolah Tatap Muka di Jakarta Belum Dimulai

Bima Setiyadi
Ilustrasi sekolah tatap muka (Foto: Istimewa)

Pada pasal 9 berbunyi, Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
d. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
f. membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
h. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
i. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas
berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
j. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
k. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait," seperti yang dikutip dalam Pergub 101 Tahun 2020, Minggu (11/10/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Nasional
3 bulan lalu

Kepala SMPN 1 Prabumulih Akui Sempat Dicopot Wali Kota Arlan: Saya Hargai Pembinaan Ini

Nasional
5 bulan lalu

Massa Demo Dinas Pendidikan Cirebon, Minta Stop Pungli dan Bubarkan Komite Sekolah

Nasional
5 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Prabumulih, Sekretaris Dinas Pendidikan Lubuklinggau Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal