PSBMK Diperpanjang, Wali Kota Bogor : Kami Awasi Kantor Disiplin 50 Persen WFH

Haryudi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Foto: Haryudi/ Sindo Media).

BOGOR, iNews.id - Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang hingga 13 Oktober 2020. Perusahaan yang ada di Kota Bogor diminta untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, disiplin protokol kesehatan penting untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Saat ini, kata dia seluruh wilayah Kota Bogor kembali ke zona merah.

“Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home) dan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dilarang untuk bekerja dulu,” ujar Bima di Bogor, Selasa (29/9/2020).

Dia menyampaikan, data Dinas Kesehatan Kota Bogor menunjukkan, hingga 27 September 2020 angka kematian akibat Covid-19 di Kota Bogor mencapai 45 kasus dari 1.180 kasus positif atau 4 persen. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 827 kasus (70 persen) dan masih sakit 308 (26 persen).

“Kita menemukan berdasarkan data, bahwa dari angka kematian yang ada sebagian besar itu atau 80 persen disebabkan oleh komorbid. Jadi, ini mengonfirmasi bahwa orang dengan penyakit bawaan memiliki risiko yang lebih tinggi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
27 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

31 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

3 bulan lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

4 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal