JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin pembangunan reklamasi di Pulau F. Keputusan PTUN itu sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan PT Agung Dinamika Perkasa.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut. "Iya kami akan mengajukan banding," katanya di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA:
Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi
PTUN Kabulkan Pengembang Lanjutkan Reklamasi, Begini Reaksi Anies
Walhi: IMB di Pulau Reklamasi Jadi Preseden Buruk Masa Depan Lingkungan Jakarta
Yayan mengungkapkan, dalam memori banding, Pemprov DKI akan menjelaskan soal prosedur pencabutan izin reklamasi Pulau F. Penjelasan itu juga akan diperkuat dengan alasan-alasan.
"Apalagi mungkin kita yang memang bisa memperkuat alasan kita, meyakinkan hakim bahwa apa yang sedang kita kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Kan kita salahnya di prosedur. Kalau kewenangan kan kewenangan Pak Gubernur. Cuma Prosedurnya ada yang terlewati," tuturnya.