PTUN Batalkan SK Gubernur soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Pemprov DKI Banding

Wildan Catra Mulia
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin pembangunan reklamasi di Pulau F. Keputusan PTUN itu sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan PT Agung Dinamika Perkasa.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut. "Iya kami akan mengajukan banding," katanya di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA:

Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi

PTUN Kabulkan Pengembang Lanjutkan Reklamasi, Begini Reaksi Anies

Walhi: IMB di Pulau Reklamasi Jadi Preseden Buruk Masa Depan Lingkungan Jakarta

Yayan mengungkapkan, dalam memori banding, Pemprov DKI akan menjelaskan soal prosedur pencabutan izin reklamasi Pulau F. Penjelasan itu juga akan diperkuat dengan alasan-alasan.

"Apalagi mungkin kita yang memang bisa memperkuat alasan kita, meyakinkan hakim bahwa apa yang sedang kita kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Kan kita salahnya di prosedur. Kalau kewenangan kan kewenangan Pak Gubernur. Cuma Prosedurnya ada yang terlewati," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

11 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

14 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

23 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal