Arief juga memerintahkan tergugat yakni Pemprov DKI tidak melakukan lelang ulang soal jalan berbayar atau ERP, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pengajuan proses lelang jalan berbayar DKI Jakarta dalam status quo.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," ujarnya.
PTUN, Arief mengatakan, tak menerima eksepsi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP. "Dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," katanya.
Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemprov DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) pada 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut.
Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, Senin, 24 Februari 2020, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.