Rafael Alun Trisambodo Ayah Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Siap Ikuti Proses Hukum

iNews
Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka (Foto: Ist)

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan kasus itu masih terus didalami. Dia menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka, orang tua tidak dipanggil untuk mendampingi lantaran pelaku sudah dewasa. 

Berbeda dengan korban yang masih dalam usia anak di bawah umur, pemeriksaan korban wajib secara hukum didampingi orang tuanya sebagaimana aturan.

"Nah kalau tersangka ini dewasa, jadi tidak ada kewajiban dia didampingi orang tua dan tidak ada di agenda kami untuk memanggil orang tuanya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Nasional
4 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
4 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
6 hari lalu

Oknum Prajurit Aniaya Warga hingga Tewas di Depok, TNI AL Jamin Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal