DEPOK, iNews.id - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan selebritas Raffi Ahmad usai disuntik vaksin covid-19 berbuntut panjang. Kali ini suami Nagita Slavina itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan gugatan telah diterima PN Depok. Atas laporan tersebut PN Depok langsung menjadwalkan persidangan.
"Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk. dengan tergugat Raffi Ahmad," kata Nanang kepada MNC Portal melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).
Dia mengatakan atas gugatan tersebut PN Depok langsung melakukan penjadwalan sidang gugatan. Sidang akan digelar 27 Januari 2021.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021," ucapnya.