Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok terkait Dugaan Pelanggaran Prokes, Sidang Perdana 27 Januari 2021

Irfan Ma'ruf
Selebritas Raffi Ahmad digugat ke PN Depok karena diduga melanggar prokes usai disuntik vaksin covid-19. (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan selebritas Raffi Ahmad usai disuntik vaksin covid-19 berbuntut panjang. Kali ini suami Nagita Slavina itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan gugatan telah diterima PN Depok. Atas laporan tersebut PN Depok langsung menjadwalkan persidangan.

"Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk. dengan tergugat Raffi Ahmad," kata Nanang kepada MNC Portal melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).

Dia mengatakan atas gugatan tersebut PN Depok langsung melakukan penjadwalan sidang gugatan. Sidang akan digelar 27 Januari 2021. 

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Alhamdulillah, Fahmi Bo Kini Bisa Duduk Sendiri dan Lebih Sehat

Muslim
14 hari lalu

Pesan Menyentuh Raffi Ahmad ke Rohis: Seimbangkan Ilmu, Rohani dan Doa Ibu

Seleb
18 hari lalu

Fahmi Bo Dioperasi dan Dirawat di Ruang VIP Dibantu Raffi Ahmad, Berapa Biayanya?

Seleb
19 hari lalu

Dokter Kamelia Minta Tolong Raffi Ahmad untuk Bantu Ammar Zoni, Ini Pesannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal