Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok terkait Dugaan Pelanggaran Prokes, Sidang Perdana 27 Januari 2021

Irfan Ma'ruf
Selebritas Raffi Ahmad digugat ke PN Depok karena diduga melanggar prokes usai disuntik vaksin covid-19. (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan selebritas Raffi Ahmad usai disuntik vaksin covid-19 berbuntut panjang. Kali ini suami Nagita Slavina itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan gugatan telah diterima PN Depok. Atas laporan tersebut PN Depok langsung menjadwalkan persidangan.

"Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk. dengan tergugat Raffi Ahmad," kata Nanang kepada MNC Portal melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).

Dia mengatakan atas gugatan tersebut PN Depok langsung melakukan penjadwalan sidang gugatan. Sidang akan digelar 27 Januari 2021. 

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Irfan Hakim Pamer Kado Kuda Putih dari Raffi Ahmad di Ultah Ke-51

12 hari lalu

Terinfeksi Influenza, Lily Anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Jalani Isolasi Ketat!

1 bulan lalu

Tangis Raffi Ahmad Pecah saat Jadi Saksi Nikah Adik Almarhum Olga Syahputra, Mengharukan

1 bulan lalu

Selamat! Adik Almarhum Olga Syahputra Resmi Menikah, Raffi Ahmad Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal