DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/161-Satpol.PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/ 2023. Salah satu poin SE secara tegas melarang hiburan malam hingga panti pijat beroperasi selama Ramadhan.
SE tersebut diterbitkan Pemkot Depok pada tanggal 27 Maret 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Khusus bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," bunyi poin keempat dalam SE yang dilihat Kamis (30/3/2023).
Berikut enam poin yang diatur dalam SE tersebut:
1. Bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M dengan saling menghargai dan menghormati antarumat beragama serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.
2. Umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik untuk meningkatkan iman dan takwa.