Ramadhan 2023, Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Beroperasi

Muhammad Refi Sandi
Pemkot Depok melarang tempat hiburan malam hingga panti pijat beroperasi selama Ramadhan. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/161-Satpol.PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/ 2023. Salah satu poin SE secara tegas melarang hiburan malam hingga panti pijat beroperasi selama Ramadhan.

SE tersebut diterbitkan Pemkot Depok pada tanggal 27 Maret 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Khusus bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," bunyi poin keempat dalam SE yang dilihat Kamis (30/3/2023).

Berikut enam poin yang diatur dalam SE tersebut:

1. Bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M dengan saling menghargai dan menghormati antarumat beragama serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.

2. Umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik untuk meningkatkan iman dan takwa. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Selain Teror Bom ke 10 Sekolah, Pelaku Juga Buat Order Fiktif ke Rumah Eks Pacar

Megapolitan
6 hari lalu

Motif Pelaku Sebar Email Teror Bom ke 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak Eks Pacar

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Ini Cara Pelaku Jaring Email 10 Sekolah di Depok untuk Sasaran Teror Bom

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal