Ramadhan 2023, Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Beroperasi

Muhammad Refi Sandi
Pemkot Depok melarang tempat hiburan malam hingga panti pijat beroperasi selama Ramadhan. (Foto: Istimewa)

3. Bagi pemilik/pengelola rumah makan/restoran/warung diimbau untuk memasang kain penutup/tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

5. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa diimbau pada siang hari untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau terbuka.

6. Lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok untuk menyosialisasikan, saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Selain Teror Bom ke 10 Sekolah, Pelaku Juga Buat Order Fiktif ke Rumah Eks Pacar

Megapolitan
6 hari lalu

Motif Pelaku Sebar Email Teror Bom ke 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak Eks Pacar

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Ini Cara Pelaku Jaring Email 10 Sekolah di Depok untuk Sasaran Teror Bom

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal