Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Tim iNews.id
Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memunculkan pro dan kontra di masyarakat (foto: iNews)

Oleh karena itu, penerapan Perda KTR bisa membuat produk tembakau tidak bisa diperjualbelikan dan para pedagang warung mengalami penurunan pendapatan.

Tidak hanya itu, larangan memajang produk tembakau dapat memicu semakin maraknya produk tembakau ilegal yang sedang diburu pemerintah. 

Selain itu hal ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap pelaku UMKM. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah melarang keras promosi, iklan, sponsor, dan display (memajang) produk tembakau di tempat penjualan (termasuk warung) serta melarang penjualan produk tembakau eceran per batang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

2 hari lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

4 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

4 hari lalu

LPG 3 Kg Langka Cekik UMKM, Partai Perindo Minta Koperasi Desa Terlibat Jadi Penyalur Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal