Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: iNews.id/Refi)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, setiap fasilitas publik wajib menyediakan ruang khusus merokok. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta.

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," ujar Pramono di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Pramono menekankan, aturan tersebut dibuat agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota. Dia mencontohkan, tempat hiburan seperti karaoke tetap boleh beroperasi, tetapi wajib menyediakan ruang khusus merokok bagi pengunjungnya.

"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan (rokok) di sana ya nggak boleh dilarang. Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Stasiun Karet-BNI City bakal Digabung, Pramono Targetkan TOD Dukuh Atas Rampung 2027

Nasional
2 bulan lalu

Pramono dan Menhub Sepakat Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City

Megapolitan
2 bulan lalu

Kacau! Copet Gasak iPhone 13 Pro Max Milik Anak Buah Pramono di Acara Abang None 2025

Megapolitan
21 jam lalu

Viral Harimau Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Punya Saya Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal