JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, setiap fasilitas publik wajib menyediakan ruang khusus merokok. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," ujar Pramono di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Pramono menekankan, aturan tersebut dibuat agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota. Dia mencontohkan, tempat hiburan seperti karaoke tetap boleh beroperasi, tetapi wajib menyediakan ruang khusus merokok bagi pengunjungnya.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan (rokok) di sana ya nggak boleh dilarang. Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok," katanya.