JAKARTA, iNews.id – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan menggelar razia pajak terhadap motor gede (moge) di kawasan Mal Senayan City, Minggu (22/12/2019). Razia ini adalah bagian dari program door to door yang digelar BPRD DKI Jakarta.
Razia dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan berakhir di pukul 08:30 WIB. Dalam razia yang digelar di sekitaran lobi depan Mal Senayan City, tidak ada satu pun pemilik moge yang kedapatan “bandel” ataupun terlambat membayar pajak.
“Di sini kami menemukan 16 motor gede. Rata-rata semuanya patuh,” ucap Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, kepada wartawan, Minggu (22/12/2019).
Dalam razia tersebut, BPRD dan Samsat juga mengapresiasi salah pemilik satu pemilik moge dengan tipe Honda CFR 1000 DL2J yang patuh membayar pajak walaupun sidah pajak progresifnya yang kedelapan. “Di sini ada kendaraan yang sangat luar biasa dengan Plat nomor B 4811 SHN. Ini adalah progresif yang kedelapan dan dia bayar masa berlaku kendaraannya sampai Januari 2020,” tuturnya.
BPRD DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Selatan berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 dan Nomor 99 Tahun 2019 karena sisa tenggat waktu keringanan pajak tinggal menghitung hari lagi.