“Kami harapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan Pergub Nomor 89/2019, dendanya dihapuskan. Tetapi tenggat waktunya tinggal beberapa hari lagi nih, sampai 30 Desember 2019,” tuturnya.
Pergub Nomor 89/2019 mengatur tentang pemberian keringanan pokok bbnkb atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada Tahun 2019. Sementara, Pergub 90/2019 mengatur soal pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah.
Salah satu pemilik moge yang ditemui di Mal Senayan City, Imelda Susiang, menyambut razia door to door ini sebagai bentuk hal yang positif. Menurutnya, sudah kewajiban dari setiap warga negara patuh dalam membayar pajak.
“Kami menganggap ini hal yang positif ya. Kita sebagai warga negara tentu punya kewajiban. Saya tidak mau banyak berpendapat tetapi hanya bisa menghimbau kepada sesama bahwa kita harua aware dengan kewajiban kita,” katanya di lokasi.