Razia di Senayan City, BPRD Apresiasi Pemilik Moge yang Taat Bayar Pajak Progresif Ke-8

Riezky Maulana
Sejumlah sepeda motor gede (moge) terparkir di depan Mal Senayan City, Minggu (22/12/2019). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

“Kami harapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan Pergub Nomor 89/2019, dendanya dihapuskan. Tetapi tenggat waktunya tinggal beberapa hari lagi nih, sampai 30 Desember 2019,” tuturnya.

Pergub Nomor 89/2019 mengatur tentang pemberian keringanan pokok bbnkb atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada Tahun 2019. Sementara, Pergub 90/2019 mengatur soal pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah.

Salah satu pemilik moge yang ditemui di Mal Senayan City, Imelda Susiang, menyambut razia door to door ini sebagai bentuk hal yang positif. Menurutnya, sudah kewajiban dari setiap warga negara patuh dalam membayar pajak.

“Kami menganggap ini hal yang positif ya. Kita sebagai warga negara tentu punya kewajiban. Saya tidak mau banyak berpendapat tetapi hanya bisa menghimbau kepada sesama bahwa kita harua aware dengan kewajiban kita,” katanya di lokasi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Mobil
6 hari lalu

3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

Megapolitan
2 bulan lalu

Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan

Nasional
3 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Nekat Terobos Jalur Roda 4 di Jembatan Suramadu Bangkalan

Soccer
3 bulan lalu

Penuh Gaya! Rizky Ridho Naik Moge Bareng Hansamu dan Andritany Keliling Jakarta

Megapolitan
4 bulan lalu

Operasi Patuh Jaya 2025, 34 Moge Disita Polisi gegara Tak Pakai Pelat Nomor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal