JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI merazia bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021) malam. Dalam razia itu Satpol PP mengambil tindakan tegas menyegel tempat tersebut.
Penyegelan dilakukan karena ditemukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yakni beroperasi melebihi jam operasional.
"Patroli Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta," dikutip dari akun Instagram @satpolppdki, Minggu (27/6/2021).
Dalam razia itu petugas juga mengamankan 35 kartu identitas pengunjung dan karyawan untuk dipanggil ke Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Seluruh pengunjung juga dites urine dan rapid test antigen.