Heru mengatakan, meningkatnya realisasi investasi Jakarta tidak terlepas dari arah kebijakan DPMPTSP yang fokus pada reformasi layanan perizinan, antara lain melalui optimalisasi sistem perizinan berbasis digital, percepatan waktu layanan, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta pendekatan proaktif kepada pelaku usaha.
Selain kebijakan insentif, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga terus memperkuat fungsi pengendalian investasi guna mendorong peningkatan realisasi investasi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan kepatuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi investor, pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), serta pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan LKPM secara berkelanjutan.
"DPMPTSP berupaya memastikan setiap proses investasi berjalan lebih efisien dan akuntabel. Setiap kebijakan dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan berusaha. Dengan begitu, diharapkan daya saing Jakarta sebagai pusat investasi nasional sekaligus kota global yang ramah bagi investor juga dapat terus terjaga," kata Heru.