DEPOK, iNews.id – Hari Kurniawan, ayah yang tega menganiaya anak tirinya FNJ (2) hingga tewas menjalani rekonstruksi, Rabu (13/2/2019). 20 adegan diperagakan pelaku mulai dari rumah kontrakan, RT 01 RW IX Cimpauen, Tapos, Kota Depok hingga rumah sakit.
Dalam rekonstruksi, pelaku Hari memperagakan aksi penganiayaan pertama yang dilakukan pada 5 Februari. Hari awalnya terlibat cek-cok dengan ibu korban Eni (19). Tersangka kemudian melampiaskan dengan mengangkat FNJ yang tengah duduk di rumah kontrakan dan membanting ke lantai.
Penganiayaan tersebut disaksikan oleh ibu korban dan anak kandung tersangka yang masih berusia tiga tahun. “Ada 20 adegan terbagi dua bagian, pertama tiga adegan untuk penganiayaan Selasa dan 17 adegan hari Jumat. Semua sudah sesuai dengan BAP,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Rabu (13/2/2019).
Dalam rekonstruksi bagian kedua, pelaku memperagakan saat korban mengalami kejang-kejang. Hari sempat mencekik dan membekap hingga akhirnya korban tewas.
Pelaku kemudian memanggil tetangganya untuk mengantar ke rumah sakit. Karena korban sudah tidak bernyawa, Hari kemudian membawa korban kembali rumah kontrakan.