Rekonstruksi Kasus John Kei, 4 Fakta Baru Terungkap

Muhamad Rizky
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).

1. Perintah John Kei untuk Culik Nus Kei

Perintah itu terungkap saat John Kei menghubungi anak buahnya yakni tersangka Daniel Farfar untuk mengumpulkan pasukan di PT Adyawinsa Telecommunication Electrical (ATE) Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 14 Juni 2020 pukul 16.30 WIB.

Tersangka Daniel kemudian mengumpulkan beberapa rekannya yang merupakan anak buah John Kei. Setelah pasukan berkumpul, John Kei datang ke PT ATE untuk memberikan pengarahan yakni meminta anak buahnya untuk mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh Tangerang.

"Adegan kedua tersangka menjawab siap kaka saya bisa. Dan saat pertemuan di situ disepakati hari Rabu, 17 Juni akan mendatangi rumah Nus Kei di Green Lake City," ujar salah seorang penyidik di lokasi rekonstruksi.

Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).

Adegan selanjutnya, John Kei meminta Daniel agar membawa Nus Kei kepada dirinya. Hal itu disanggupi tersangka Daniel. "Tersangka John Kei mengatakan ke Daniel kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan bu. Bu artinya kaka. Kemudian Daniel menjawab siap bu (kaka) saya bisa," katanya.

2. Uang Operasional Rp10 Juta

Fakta baru lainnya yakni mengenai uang operasional Rp10 juta. Fakta baru itu terungkap saat rekonstruksi di rumah John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Senin sore.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Megapolitan
5 hari lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Buletin
8 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Buletin
10 hari lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Internasional
15 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal