Rekonstruksi Kasus John Kei, 4 Fakta Baru Terungkap

Muhamad Rizky
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
23 hari lalu

Awas Macet! Ada Rekonstruksi Jembatan Cisadane di Tol Jakarta-Tangerang Mulai Hari Ini

29 hari lalu

Fadli Zon Ungkap Biaya Rekonstruksi Desa Adat Sade di Lombok Capai Rp30 Miliar

1 bulan lalu

DPR Dorong Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumbar: Kejar Ketertinggalan

1 bulan lalu

Rumah Warga Rusak akibat Gempa NTT, JK Dorong Rekonstruksi Libatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal