Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menuturkan, kejadian bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp. Dalam komunikasi yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran itu diketahui bahwa para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir.
Kekerasan pun terjadi di kawasan Kebon Sirih. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang. Salah satu remaja yang tergabung dalam Kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung melalui Instagramnya terkait aksi tawuran itu.
Kelompok lainnya yang berasal dari Kalipasir ikut terlibat. Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Pada saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu.
"Dua pelaku utama dikenakan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Guntur.