Resahkan Pedagang, Oknum Pungli Pasar Lama Serang Diciduk Polisi

Nandha Aprilianti
Ilustrasi uang pungli

SERANG, iNews.id - Polresta Serang Kota amankan seorang pria berinisial R yang melakulan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang. Polisi turut mengamankan uang sebesar Rp264.000 sebagai barang bukti.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan akan hal ini. Pelaku R berhasil ditangkap pada Jumat (25/2/2022) pukul 20:00 WIB di Pasar Lama Kota Serang. 

“Kita amankan Pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami," kata Maruli dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (26/2/2022).

Sebelumnya, diketahui aksi pungli meresahkan para pedagang setempat. Bahkan, beberapa pedagang mengeluh atas aksi tersebut. 

Satreskrim Polresta Serang kota pun menindak lanjuti keluhan tersebut dan mendapati bahwa R melakukan aksinya kepada para pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

21 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

1 bulan lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

3 bulan lalu

Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal