Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan

Sindonews
Yohannes Tobing
Ilustrasi residivis. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap SA yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dalam bungkus makanan ringan dengan tujuan mengelabui petugas. SA diketahui merupakan residivis kasus sama.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo menjelaskan penangkapan SA berawal dari laporan masyarakat yang reash akan peredaran narkoba. Saat ditelusuri polisi menemukan SA sebagai pengedar narkoba.

"SA sudah keluar dari Lapas Narkoba Cipinang sejak Februari 2020," kata Cahyo di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu bagi SA. Dalam mengedarkan narkoba, SA lihai menyimpan rapi sabu yang dijual di dalam bungkus makanan ringan dan bungkus permen.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku bertransaksi barang haram itu dengan seseorang yang katanya berada di lapas Jakarta Timur. Mereka kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Cilincing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
1 hari lalu

Pria Ditemukan Tewas di Kali Cakung, Tenggelam saat Hendak Mandi

Internasional
2 hari lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Internasional
3 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Megapolitan
5 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal