Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan

Sindonews
Yohannes Tobing
Ilustrasi residivis. (Foto: AFP)

"Pelaku kami tangkap saat turun dari kendaraan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 62,98 gram," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

57 tahun lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal