Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan

Sindonews
Yohannes Tobing
Ilustrasi residivis. (Foto: AFP)

"Pelaku kami tangkap saat turun dari kendaraan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 62,98 gram," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disuplai Bandar Narkoba sejak Agustus 2025

Megapolitan
20 jam lalu

Bareskrim Tangkap Pria Mau Transaksi Narkoba di SPBU Kemang, Sita 3 Paket Sabu

Nasional
2 hari lalu

Tangkap Eks Kapolres Bima Kota, Polisi Sita Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis 

Nasional
5 hari lalu

Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal