Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan

Sindonews
Yohannes Tobing
Ilustrasi residivis. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap SA yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dalam bungkus makanan ringan dengan tujuan mengelabui petugas. SA diketahui merupakan residivis kasus sama.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo menjelaskan penangkapan SA berawal dari laporan masyarakat yang reash akan peredaran narkoba. Saat ditelusuri polisi menemukan SA sebagai pengedar narkoba.

"SA sudah keluar dari Lapas Narkoba Cipinang sejak Februari 2020," kata Cahyo di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu bagi SA. Dalam mengedarkan narkoba, SA lihai menyimpan rapi sabu yang dijual di dalam bungkus makanan ringan dan bungkus permen.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku bertransaksi barang haram itu dengan seseorang yang katanya berada di lapas Jakarta Timur. Mereka kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Cilincing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

5 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

6 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

7 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal