JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi membuka rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mulai 23-26 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 12/SE/2025.
Dalam SE itu, tercantum syarat bagi calon pendaftar rekrutmen PPSU. Mereka harus memiliki ijazah minimal SD sederajat atau bisa membaca menulis, serta memiliki KTP.
"Persyaratan yang terdiri dari Ijazah SD/sederajat atau bisa membaca menulis serta KTP," bunyi lampiran dalam SE yang ditandatangani Sekda Jakarta Marullah Matali, dikutip Selasa (24/6/2025).
Adapun alur pendaftaran PPSU sebagai berikut:
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menekankan, pelamar yang sebelumnya telah menaruh lamaran di Balai Kota beberapa waktu lalu tetap diproses dan diminta melengkapi berkas sesuai persyaratan.